Buron Selama 11 tahun, DPO Pelaku Curas di Way Kanan Diamankan Polisi

Shd (30) pelaku curas di way kanan. Foto: Ist.
Way Kanan - Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/2020).
Tersangka insial SHD (30) warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal (24/7/2009) 22.00 WIB di SP2C Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Saat itu, korban Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin. Yang sedang dalam perjalanan pulang dihadang dan diberhentikan oleh empat orang yang tidak dikenal. Setelah berhenti, motor korban Yamaha Jupiter Mx Nopol BE 6258 WA dirampas paksa dan pelaku melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik," ungkapnya.
Sedangkan kronologis penangkapan, pada Jum'at (12/06/2020) 02.10 WIB, tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, lanjut Devi.
"Selanjutnya petugas yang menerima informasi tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SHD tanpa perlawanan. Kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya
"Sementara rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis, yakni Mery (22) berikut barang bukti sudah di kirim ke JPU dalam perkara yang sama bersama tersangka Mery dan dua tersangka yang masih DPO," lanjutnya.
"Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025