• Minggu, 06 Oktober 2024

Rekanan Pembangunan Gedung KWT dan Dinas Sambut Baik Kritik Masyarakat Lambar

Minggu, 14 Juni 2020 - 10.54 WIB
463

Proses pembangunan Gedung Kelompok Wanita Tani (KWT). Foto: Ist.

Lampung Barat - Pasca dikeluhkan warga, pembangunan gedung Kelompok Wanita Tani (KWT), di Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat akhirnya diperbaiki dan papan pengumuman kegiatan yang sebelumnya tidak ada kini sudah terpasang dilokasi.

Baca Juga: Diduga Asal Jadi, Proyek Siluman di Lambar Dikeluhkan Warga

Kepada Kupastuntas.co, rekanan kegiatan tersebut mengaku berterimakasih dengan masyarakat yang sudah mengkritik pembangunan gedung KWT, sehingga dengan begitu akan dilakukan perbaikan terhadap apa saja yang belum sesuai seperti yang disampaikan masyarakat.

"Selaku rekanan, saya berterimakasih dengan masyarakat, saya menyambut baik apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat, dan itu semua akan kami penuhi, namun tentu saja kita tetap bekerja sesuai dengan spesifikas yang telah ditentutan," kata Ihsan, Minggu (14/6/2020).

Ia menjelaskan, mengenai papan pengumuman atau plang proyek beberapa hari yang lalu memang belum terpasang, karena masih proses pembuatan dan sempat terjadi kesalahan penulisan jadi agak terlambat, akan tetapi saat ini sudah terpasang.

"Yang jelas, perlu diketahui dan sudah saya sampaikan dengan masyarakat termasuk aparat Pekon disana, kegiatan ini baru saja berjalan, artinya baru beberapa hari dikerjakan, jadi masih panjang. Untuk item yang dikeluhkan tidak menggunakan pondasi sudah kita akomodir juga," papar Ihsan.

Sedangkan, kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat, Agustanto Basmar mengaku bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan pihaknya, hanya saja bukan dari anggaran APBD melainkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dirjen Perkebunan Republik Indonesia.

"Jadi kegiatan tersebut masuk program pembangunan gedung pegolahan hasil panen dengan sumber dana APBN tahun 2020 dan dilaksankan oleh Cv. Denita Putri dengan nilai kontrak sebesar 139 Juta, untuk waktu pelaksanaan 90 hari, sedangkan tanggal kontrak tertanggal 14 Mey 2020 lalu," ungkap Basmar saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

"Terimakasih atas saran dan masukannya, rekanan sudah kami hubungi untuk melakukan perbaikan dan mengakomodir keinginan masyarakat, selama itu terbaik untuk kepentingan masyarakat tidak masalah, patut di apresiasi, karena ini menunjukkan keaktifan masyarakat kita dalam mengawasi pebangunan di Kabupaten Lampung Barat," sambungnya. (*)

Editor :