• Minggu, 06 Oktober 2024

Lima Kali Beraksi, Akhirnya Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Polres Lambar

Sabtu, 13 Juni 2020 - 19.00 WIB
1k

Lampung Barat-Team gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Bengkunat Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dalam pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 kendaraan roda empat sekaligus, yakni satu unit Pick Up jenis L300 dan satu unit toyota Avanza.

Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan,  mendampingi Kapolres Lampung Barat Rachmat Try Haryadi,  mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku atas dasar laporan dari sejumlah masyarakat yang telah kehilangam kendaraan.

Tersangka yang diamankan jelasnya, yakni AS (29), Desa Ponco Warno Kecamatan Kalirejo, Kabupaten, Lampung Tengah bersama rekannya MF yang merupakan warga Peringsewu, sedangkan dua lainnya masih DPO.

"Jadi tersangka ini sudah melakukan pencurian diwilayah hukum Polres Lampung Barat sebanyak 5 kali, 3 kali di Lampung Barat dan 2 kali di Pesisir Barat. Mereka berhasil kita amankan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 kemaren sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Silpa saat dihubungi Kupastuntas.co, melalui sambungan selulernya, Sabtu (13/6/2020).

Kronologis penangkapan lanjutnya, bermula ketika team Tekab 308 mendapat informasi bahwa pelaku MF berada di kediamannya di Kecamatan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Dengan cepat team mendatangi dan langsung mengamankan tersangka, lalu dilakukan pengembangan sehingga pelaku lainnya yaitu AS juga berhasil diamankan di Lampung Tengah.

Saat ini kata Silpa, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan tersangka yang masih DPO. (*)

Editor :