Satresnarkoba Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (11/6/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,5 gram, Ponsel, 2 buah dompet dan uang tunai sekitar Rp7,9 juta.
"Saat dilakukan pengerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terang AKP Dennis Arya Putra.
Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Bertahun-tahun Rusak, Jalan 13 Km di Purbolinggo Lamtim Akhirnya Diperbaiki
Senin, 16 Februari 2026 -
Ditemukan Jejak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGP di Lampung Timur
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Sopir Mobil MBG Tewas Usai 'Adu Banteng' dengan Truk di Lampung Timur
Kamis, 12 Februari 2026 -
Di Antara Denting Tembaga dan Mimpi Anak Desa
Kamis, 12 Februari 2026









