Satresnarkoba Polres Lamtim Ungkap Kepemilikan 3,5 Gram Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (11/6/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,5 gram, Ponsel, 2 buah dompet dan uang tunai sekitar Rp7,9 juta.
"Saat dilakukan pengerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terang AKP Dennis Arya Putra.
Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



