Polisi Ringkus ABG Saat Nikmati Sabu di Way Kanan

Barang bukti yang berhasil diamankan Satrernarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sabdi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - EHS (16) warga Way Kanan diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, saat sedang menikmati sabu.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada jajaran.
"Dari hasil informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan hasilnya pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku yang sedang asik menikmati sabu," kata Indra, Kamis (11/6/2020).
Setelah mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan pengeledahan di TKP, dan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram, dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.
"Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan," terang Indra. (*)
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025