Polisi Ringkus ABG Saat Nikmati Sabu di Way Kanan

Barang bukti yang berhasil diamankan Satrernarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sabdi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - EHS (16) warga Way Kanan diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, saat sedang menikmati sabu.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada jajaran.
"Dari hasil informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan hasilnya pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku yang sedang asik menikmati sabu," kata Indra, Kamis (11/6/2020).
Setelah mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan pengeledahan di TKP, dan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram, dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.
"Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan," terang Indra. (*)
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025