• Sabtu, 20 April 2024

Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Pelaku Curat di Lampura Diamankan Polisi

Kamis, 11 Juni 2020 - 10.25 WIB
289

Pelaku curat yang ditangkap polisi dan diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Rabu (10/6/2020) malam. Foto: Ist.

Lampung Utara - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Lampung Utara saat diamankan sedang asyik mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku yang berinisial AR (25) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal (18/5/2020) tentang tindak pidana Curat.

"Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu," kata AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020). 

TKP tindak pidana pencurian oleh pelaku di Dusun Sumber Rejeki RT/RW 002/002, Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, yang dilakukan pelaku pada Senin 18 Mei 2020 lalu.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya, ditafsir kerugian korban sekitar empat juta rupiah," jelas AKP Suryadinata.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang identitas dan keberadaan pelaku curat tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan bergegas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Kemudian personel kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kotak kardus bungkus laptop, satu buah pirek, satu klip sisa sabu bekas pakai, dua tutup botol yang digunakan untuk menghisap sabu," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan Polsek Abung Selatan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Editor :