• Minggu, 06 Oktober 2024

Praktisi Hukum Lambar Minta Dugaan DPRD Terima Uang Pengamanan Anggaran Covid-19 Diusut

Rabu, 10 Juni 2020 - 12.01 WIB
458

ketua LBH Lampung Barat, Zeflin Erijal, SH, M.H. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Hingga saat ini, kabar terkait adanya 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat yang disebut menerima uang pengamanan anggaran Covid-19 sebesar 30 Juta masih mengambang, sehingga belum bisa dipastikan apakah informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

Pasalnya, setelah melakukan konfrensi pers yang bertempat diruang sidang maghgasana yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial bersama sejumlah anggota dari berbagai Fraksi pada(28/5/2020) lalu, pihak DPRD mengaku akan melakukan rapat terlebih dahulu apakah akan mengambil tindakan hukum atau tidaknya.

Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda apakah lembaga yang diduduki wakil rakyat ini akan melaporkan akun Facebook @Rehan Marlin yang sudah mencoreng nama baik lembaga ini. Sayang nya, hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Lambar Edi Novial saat akan dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp nya,  tidak merespon pertanyaan wartawan meskipun pertanyaan tersebut sudah dibuka dan dibacanya.

Dilain pihak, praktisi hukum yang juga ketua LBH Lampung Barat, Zeflin Erijal, SH, MH menanggapi persoalan ini bukan sesuatu yang biasa, sehingga harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertanyaan yang berkepanjanga ditengah masyarakat atas informasi yang sudah viral di media sosial tersebut.

"Hingga saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya, apakah informasi tersebut benar atau tidak, apalagi kita sedang dilanda pandemi virus corona, jadi wajar jika masyarakat menginginkan jawaban yang terang, tidak cukup hanya dengan mengatakan itu bohong, terlebih 10 aggota DPRD itu merupakan wakil daripada masyarakt Lampung Barat," kata Zeflin.

Jika memang itu tidak benar atau hoax seperti yang sudah dibantah melalui konfrensi pers oleh ketua DPRD, kenapa mereka tidak melaporkan dengan pihak yang berwajib karena itu merupakan pencemaran nama baik lembaga, artinya bukan lagi pribadi yang tercoreng.

"Intinya ini menyangkut nama baik lembaga, jadi kalau memang tidak benar harus ada tindakan, harus ada langkah hukum untuk menjaga marwah lembaga terhormat itu. Supaya ada efek jera juga terhadap masyarakat pengguna media sosial lainnya, jangan asal bunyi jika belum tentu kebenarannya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," desak Zeflin saat ditemui di kantornya. (*)

Editor :