Bupati Pesibar Hadiri Acara Penyerahan Bantuan CSR dari BNI
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal saat mendampingi Kepala Cabang BNI Krui saat menyerahkan CSR di masjid At-Taqwa . Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat menghadiri acara penyerahan bantuan dana Corporate social respinsbility (CSR ) dari bank BNI cabang Krui kepada masjid At-Taqwa pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Rabu(10/6/2020).
Bantuan ini diserahkan langsung oleh kepala cabang bank BNI Krui, Abidillah melalui Pemda Pesisir Barat kepada masjid At-Taqwa pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal mengatakan, program CSR merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Untuk itu Bupati berharap kepada para pelaku usaha yang lain agar meningkatkan kegiatan-kegiatan CSR tersebut di bidang keagamaan maupun bidang lainya.
"Semoga kedepanya BNI bisa terus berbagi baik dibidang keagamaan, ekonomi masyaratat , pendidikan dan lainya,"pungkasnya.
Kepala cabang BNI Krui, abidillah mengatakan, Alhamdulillah untuk Pesisir Barat disetujui CSR BNI sebesar, Rp. 128.087.500. Untuk renovasi masjid At-Taqwa.
"Pesan inilah yg bisa BNI bisa berikan untuk Kabupaten Pesisir Barat, mohon Do'a nya agar tahun selanjutnya BNI bisa terus berbagi " ucapnya.
Sementara Kepala pengurus masjid at-taqwa, Rahyadi mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemda Pesibar dan bank BNI pesibar atas bantuannya , mudah-mudahan bantuan ini bisa berguna , karna bantuan ini dikhususkan untuk merehap atap dan teras.
"Kami juga berharap khususnya BNI di Pesisir Barat ini semakin maju dan bisa terus berbagi" katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









