Terkait New Normal, Gugus Tugas Covid-19 Way Kanan Tak Lakukan Kegiatan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam menyongsong New Normal di Kabupaten Way Kanan, tak terlihat kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 hingga saat ini. Seperti pelaksanaan kegiatan rapid test sebagai salah satu syarat dalam menuju New Normal.
Tidak terkecuali dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana tim gugus tugas juga tidak melaksanakan rapid test. Apalagi untuk melaksanakan cek poin, pada saat mereka akan memasuki kantor Pemkab Way Kanan.
Juru bicara tim gugus tugas, Anang Risgianto, saat dikonfirmasikan Kupastuntas.co melalui WhatsApp mengatakan, bahwa untuk Rapid Test belum dilaksanakan.
"Kami belum melaksanakan kegiatan Rapid test," kata Anang, Selasa (9/6/2020).
Menyikapi permasalahan tersebut, Milyar SL, Dewan Etik IWO Way Kanan mengatakan, hendaknya dalam menyongsong New Normal di Kabupaten Way Kanan, seharusnya Tim Gugus dapat melaksanakan kegiatan yang disyaratkan dalam protokol New Normal, sebab dengan adanya rapid test dapat diketahui sejauh mana penyebaran virus Covid-19 di Way Kanan.
"Jangan tidak melaksanakan Rapid test, tiba-tiba tim gugus tugas langsung menyatakan bahwa Way Kanan telah dapat melaksanakan New Normal," ungkapnya.
Diharapkan juga kepada masyarakat untuk pro aktif saat dilaksanakan rapid test oleh tim gugus tugas.
"Ini demi kebaikan kita bersama, terutama kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan. Dan untuk tim gugus tugas mulai sekarang hendaknya dapat bekerja lebih maksimal, untuk menghadapi New Normal di Kabupaten Way Kanan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025