• Minggu, 06 Oktober 2024

Musim Panen Kopi, Masyarakat Lambar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 09 Juni 2020 - 12.20 WIB
117

Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Made Silpa SH, SIK. Foto: Ist.

Lampung Barat - Kopi merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Lampung Barat, wajar jika Kabupaten bumi beguai jejama sai betik menjadi kabupaten penghasil kopi terbesar di Provinsi Lampung, namun saat musim panen seperti sekarang ini, tidak jarang kopi warga yang sedang dijemur di halaman depan rumah digondol maling ketika malam hari.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Made Silpa SH, SIK, meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dan apabila terjadi aktivitas maupun orang mencurigakan untuk segera melapor dengan Peratin (Kepala Desa) atau dengan bhabinkamtibmas terdekat.

Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Silpa mengatakan bahwa menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebut bisa dengan cara mengaktifkan kembali sispamwakarsa yang ada di Pekon, melaksanan patroli malam dipekon-pekon dengan melibatkan bhabinkamtibmas maupun bhabinsa. 

"Kita menghimbau kepada masyarkat, apabila akan menjual hasil panen kopi keluar daerah dalam jumlah besar agar melibatkan aparat keamanan dan berkordinasi dengan Polsek terdekat sehingga meminimalisir niat orang yang akan melakukan pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan," imbaunya, Selasa (9/6/2020).

Lanjutnya, petani juga diminta agar hasil dari penjualan panen kopi dalam bentuk uang jangan disimpan didalam rumah, lebih baik menyimpan di bank, karena jika dirumah akan memancing niat para pelaku kejahatan. Namun, Ia mengaku aparat kepolisian akan melaksanakan patroli dan hunting ditempat rawan kamtibmas pada jam rawan terjadinya tindak pidana.

"Jadi pabila terjadi kasus pencurian agar sesegera mungkin menghubungi pihak kepolisian terdekat, sehingga langkah-langkah penyekatan dapat dilakukan untuk mengungkap pelaku tindak pidana, apabila ada disekitar lingkungan tempat tinggal kita ada aktifitas mencurigakan," ujarnya

"Atau ada orang yang dicurigai seperti mobil yang parkir ditempat gelap dalam keadaan hidup dalam waktu yang lama atau ada warga baru yang lebih dari 1×24 jam agar segera melaporkan juga ke Peratin atau bhabinkamtibmas yang ada didaerah tersebut, sehingga bisa diambil langkah-langkah pencegahan terhadap ancaman terjadinya suatu tindak pidana," imbaunya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda 2 dalam memarkir kendaraan jangan ditempat terbuka, bila perlu memasukan didalam rumah dengan pengaman kunci ganda di roda. 

"Begitu juga dengan pemilik kendaraan roda 4 khususnya kendaraan pickup agar memarkirkan kendaraan didalam pekarangan rumah dengan disinari lampu penerangan yang cukup dan memasangkan alarm GPS disetiap kendaraan," pungkasnya. (*)

Editor :