• Minggu, 06 Oktober 2024

Mulai Besok, Dinkes Lambar Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 19.13 WIB
144

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari, saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah sebelumnya tidak bisa melayani rapid test untuk keperluan perjalanan luar daerah atau surat keterangan bebas Covid-19 karena belum adanya alat, besok Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mulai melaksanakan rapid test.

Namun, ada batas pelayanan dalam setiap harinya, artinya tidak semua yang datang akan dilayani dan hanya bagi masyarakat yang menunjukkan KTP elektronik dan surat keterangan tersebut hanya berlaku tiga hari dari surat ditanda-tangani.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari mengatakan, untuk tata tertib pelaksanaan rapid test dilaksanakan hari Senin hingga Kamis selama jam kerja. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul  09.00 WIB. Verifikasi berkas pukul 09.00-10.00 WIB dan pelaksanaan pukul 09.30-1.30 WIB bertempat di Aula Dinas kesehatan.

Untuk kriteria dan persyaratan rapid test jelas Ira, sesuai surat edaran No.4/2020 gugus tugas nasional percepatan penanganan Covid-19, dijelaskan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Jadi bagi yang ingin mendapatkan Surat keterangan tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi yakni foto copy surat tugas dari atasan minimal setingkat eselon II bagi ASN, TNI dan Polri, fotocopy surat tugas direksi kepala kantor, BUMN, BUMD, organisasi on pemerintah dan lembaga usaha, foto copy surat pernyataan ditandatangani diatas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat non pemerintah atau swasta. Dan foto copy KTP Lambar atau tanda pengenal lain yang sah," ungkap Ira, Selasa (9/6/2020).

Kemudian lanjut Ira, untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Persyaratannya fotocopy KTP Lambar, foto copy surat rujukan pasien atau surat keterangan kematian dari asal almarhum atau almarhumah.

"Selanjutnya repariasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga Negara Indonesia, pelajar atau mahasiswa asal lambar yang  akan  pergi ke lokasi kuliah, serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal sesuai dengan ketentuan, persyaratannya selain persyaratan di atas maka tambahannya fotocopy surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) untuk PMI," tandasnya. (*)