• Minggu, 06 Oktober 2024

Dorr! Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Lambar

Selasa, 09 Juni 2020 - 10.32 WIB
672

Pelaku saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Barat

Lampung Barat - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Penagkapan tersebut berdasarkan LP/ B / 272 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal ( 8/6/2020) oleh Riki Ansori (25) warga kecamatan Balik Bukit.

Saat dikonfirmasi pada (9/6/2020), Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Try Hariyadi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit atas nama Desan Ozi Ahyari (24) yang telah melakukan aksinya di kelurahan pasar Liwa pada 27 mei lalu.

Ia mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan cara mencongkel, lalu masuk kedalam dan mengambil  1 celengan berisi uang 5,5 Juta, 1 buah obeng, 1 buah HP Mitto Warna Hitam, 2 buah jam tangan merk g-shock, 1 buah Samsung TAB, 1 buah spectra Camera, dan 1 buah hp Blackberry. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah 19,2 Juta.

Lanjutnya,  kronologis penangkapan pada Senin, (8/6/2020)  17.00 WIB Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Akan tetapi  saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Perlu saya sampaikan juga bahwa tersangka merupakan residivis 363 Conter pada tahun 2012 dan menjalani hukuman dilapas krui selama 9 bulan," papar Silpa. (*) 

Editor :