• Sabtu, 20 April 2024

Dinkes Pesawaran Tunjuk Dua RS Swasta Terbitkan Suket Bebas Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 08.38 WIB
650

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Djoko. Foto: Reza/Kupastuntas.co

Pesawaran - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran telah menunjuk RS Ridho dan RS GMC untuk menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19.

RS swasta ini hanya melayani warga diluar kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. RS swasta dibatasi memungut biaya dari pembuat suket ini berkisar Rp250 sampai Rp350 ribu.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melimpahkan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 ke kabupaten/kota mulai Senin (8/6/2020). Sejumlah Dinas Kesehatan kabupaten/kota pun langsung memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 tersebut

Demikian pula di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Djoko mengatakan jika sebelumnya surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 hanya bisa diterbitkan Pemerintah Provinsi Lampung, kini Pemerintah Kabupaten juga sudah bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Harun menjelaskan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan bagi warga yang akan membuat suket bebas Covid-19 gratis atau tidak dipungut biaya. Di antaranya, orang yang akan melakukan perjalanan dinas, pasien yang harus dirujuk ke luar daerah dan imigran yang akan dikembalikan ke negara asalnya

Di luar dari kriteria itu, warga akan yang membuat suket bebas Covid-19 dipungut biaya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test.

Harun menerangkan, untuk melayani warga yang akan membuat surat keterangan sehat (SKS) bebas Covid-19 secara gratis, pihaknya membagi dalam tiga zonasi.
Zonasi pertama, untuk wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pedada bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Hanura.

Zonasi kedua, untuk wilayah Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima dan Gedong Tataan bisa mendapatkan surat tersebut di RSUD Pesawaran.

Dan zonasi ketiga, untuk Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Tegineneng. “Itupun akan kita batasi 20 orang setiap harinya," jelas Harun, Senin (8/6/2020).

"Kalau untuk yang gratis ini tentu ada syaratnya, yang pertama memiliki KTP Pesawaran. Jika perjalanan dinas harus disertakan surat tugas. Untuk pasien yang akan dirujuk perlu adanya bukti surat rujukan dan bagi imigran kita akan lihat dokumen pribadinya," jelasnya.

Selain itu lanjut dia, masyarakat juga bisa mendapatkan SKS bebas Covid-19 namun tidak ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

"Bagi warga Pesawaran yang ingin pergi keluar daerah, tapi diluar kriteria yang gratis tadi, bisa juga mendapatkan SKS bebas Covid-19 tapi di rumah sakit swasta yang kita tunjuk. Biayanya juga akan ditentukan batas minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp350 ribu," kata dia.

Harun melanjutkan, rencananya akan ada dua rumah sakit swasta yang ditunjuk oleh Dinkes Pesawaran sebagai tempat untuk mendapatkan SKS bebas Covid-19 yang tidak ditanggung pemerintah.

"Ada dua rumah sakit swasta di Pesawaran yang kita nilai siap dengan berbagai fasilitas serta sarana dan prasarana yang mendukung yaitu Rumah Sakit Ridho Husada Gedong Tataan dan Rumah Sakit GMC di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan. Dan tadi juga sudah kita konfirmasi, mereka juga siap untuk melakukannya," imbuhnya. (*)

Editor :