Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencurian di Pagelaran Pringsewu

Kedua Remaja Pelaku pembobolan saat dimintai keterangan. Foto: ist.
Pringsewu - Jajaran unit reskrim Polsek Pagelaran menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah counter HP dan masih tergolong anak dibawah umur, Senin (8/6/2020).
Kedua pelaku yang merupakan warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan inisial AF als Andre (17) pekerjaan Turut orang tua dan AD (15) berhasil ditangkap oleh team tekab 308 Polsek Pagelaran pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 11.00 wib.
Kapolsek pagelaran, AKP Safri Lubis mengatakan, bahwa kedua pelaku AF dan AD telah ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP milik korban Ari Setiawan (27) di pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada (7/6/2020) 02.00 WIB,
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk axio warna hitam 14, 2 unit HP, 90 buah paket kuota internet, 7 buah kartu perdana dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025