• Minggu, 06 Oktober 2024

Masyarakat Belum Bisa Nikmati Program Keringanan, Kepala BPJS Lambar: Masih Menunggu Juknis

Senin, 08 Juni 2020 - 12.29 WIB
89

kepala BPJS kesehatan kabupaten Lampung Barat, Riadi. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 memberikan keringanan peserta yang menunggak untuk bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS nya sehingga peserta tidak perlu membayar full tunggakannya.

Diberitakan sebelumnya, kepala BPJS kesehatan kabupaten Lampung Barat, Riadi mengatakan bahwa masyarakat peserta BPJS kesehatan yang ada di kabupaten Lampung Barat cukup membayar iuran 6 bulan terakhir agar bisa  mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan yang dimiliki. 

Baca Juga: Untuk Aktif Kembali, Peserta BPJS Cukup Bayar Iuran 6 Bulan Terakhir

Namun hingga saat ini masyarakat belum bisa menikmati program tersebut, sehingga masyarakat yang menunggak masih harus tetap membayar tunggakan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS nya. Dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/6/2020), kepala BPJS Lampung Barat, Riadi mengaku pihaknya masih menunggu juknis dari pusat.

"Jadi kenapa belum bisa berjalan seperti apa yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini kita masih menunggu juknis dari pusat. Bahkan hasil koordinasi kita dengan BPJS cabang Kota Bumi mereka juga masih menunggu dari pusat, dan nanti kita dikabarkan dari cabang seperti apa juknisnya," kata Riadi.

Riadi mengaku, masyarakat juga sudah banyak menanyakan program tersebut, dan pihaknya sudah menjelaskan seperti apa yang disampaikannya diatas. Ditanya kapan juknis itu keluar, Riadi belum bisa memastikan karena semua kebijakan ada pada pusat, dan cabang tinggal menjalankan.

"Yang jelas untuk sekarang ini belum bisa kita pastikan, jadi kalau peserta BPJS nunggak satu tahun mereka tetap harus bayar full, kecuali kalau dia nunggak diatas dua tahun, peserta hanya diwajibkan membayar dua tahun tunggakan. Nanti kalau sudah ada info saya kabari terkait pengaturannya bagaimana dan seperti apa," tegas Riadi. (*)

Editor :