Dua Pria Penyalahguna Narkoba di Lamtim Dibekuk Polisi
Barang bukti Sabu seberat 1,07 gram di amankan dari tersangka SS dan LK, warga Kecamatan Gunung Pelindung. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Gunung Pelindung, di bekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,07 gram.Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan kedua pria tersebut dengan inisial LK (22) dan SS (30), keduanya di bekuk di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribhawono.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pengguna Sabu tersebut ditemukan 1,07 gram kristal putih dalam plastik yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu. "Kedua nya kami tangkap dini hari tadi (Senin)," terang AKP Denis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, keduanya diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguak sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



