Polres Lampung Timur Ringkus Dua Remaja Penyalahguna Narkoba
Kedua tersangka pengguna narkoba di lakukan cek kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh sebelum dimasukan ke dalam tahanan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co Lampung Timur - Dua pria remaja diringkus anggota Sat Narkoba Polres Lampung Timur pada Sabtu (6/6/2020) dini hari, lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kedua pria tersebut warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Turut diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BS (19) dan AR (19), penangkapan di pimpin oleh AIPTU Setiawan.
"Pengembangan tetap kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," terang AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








