• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembobol Kantor Pekon Bandar Sukabumi Tanggamus

Sabtu, 06 Juni 2020 - 14.23 WIB
182

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan ke Mapolsek Wonosobo. Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga pemuda warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus, ditangkap Polsek Wonosobo atas pembobolan kantor pekon setempat.

Selain menangkap ketiga tersangka bernama Hengki Fernaneo (19), Indra Setiawan (19) dan Diki Nofrian (20) itu, polisi juga masih memburu dua orang temannya yang terlibat berinisial NS dan MA.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 3 Juni 2020, pelapornya Sahran (52).

Dimana, sambung dia, dalam pelaporannya Sahran kehilangan satu unit alat Wifi dan 2 tangki semprot di kantor Balai Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

"Atas penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Jumat (5/6/2020) dini hari," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6/2020).

Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit alat Wifi atau access point internet pekon dan 2 tangki semprot merk Amoy isi 16 liter.

Iptu Juniko menjelaskan, pembobolan dilakukan ketiga tersangka pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara merusak kunci gembok pintu depan dan pintu gudang balai pekon, selanjutnya mencuri barang-barang tersebut.

"Pencurian itu sendiri diketahui oleh korban pada pagi harinya, dan langsung melaporkan ke Polsek Wonosobo sebab akibat kehilangan itu pihak pekon mengalami kerugian Rp2.240.000" jelasnya.

Ditambahkannya, dalam keterangannya ketiga tersangka mengakui perbuatan tersebut juga bersama dengan dua orang temannya yang belum tertangkap.

"Identitas keduanya telah diketahui namun belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas kejahatannya, mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor :