• Kamis, 28 Maret 2024

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Berurusan Dengan Polisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 14.17 WIB
302

Dua pelaku penyalahguna narkoba saat dimintai keterangan. Foto: Ist.

Pringsewu - Dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres pringsewu, dari dua pelaku satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani vonis di Lapas Kota Agung, Jumat (5/6/2020).

Kedua pelaku AN (40) pekerjaan pengangguran dan PA ( 33) pekerjaan buruh alamat Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi menyatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat kepada petugas yang menyebutkan bahwa dipekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo rawan peredaran Narkotika jenis sabu.

"Atas dasar informasi tersebut lalu kami membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan kebenaran laporan informasi tersebut, setelah kami cek dan ternyata informasi tersebut akurat kemudian pada (3/6/2020) 20.30 WIB, kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan," katanya.

"Yang menarik dari pengungkapan narkotika kali ini adalah ternyata untuk pelaku AN als Citu tersebut merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah dua kali menjalani vonis atau hukuman di lapas kota agung tanggamus," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres pringsewu dan masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus. 

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->