Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 26 Juta di Lampura

Pelaku saat diamankan polisi. Foto : Ist.
Lampung Utara - Pelaku pencurian uang Rp26 juta di toko Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/2020) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
"Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).
lanjutnya, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000)," papar Kapolres.
Identitas tersangka ynag diamankan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara tersebut berinisial HG (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025