Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 26 Juta di Lampura
Lampung Utara - Pelaku pencurian uang Rp26 juta di toko Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/2020) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
"Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).
lanjutnya, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000)," papar Kapolres.
Identitas tersangka ynag diamankan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara tersebut berinisial HG (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024 -
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024