Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 26 Juta di Lampura
Pelaku saat diamankan polisi. Foto : Ist.
Lampung Utara - Pelaku pencurian uang Rp26 juta di toko Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/2020) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
"Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).
lanjutnya, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000)," papar Kapolres.
Identitas tersangka ynag diamankan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara tersebut berinisial HG (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









