• Kamis, 25 April 2024

Tekab 308 Polres Lampung Barat Amankan Pencuri Handphone

Kamis, 04 Juni 2020 - 14.51 WIB
369

Salah Satu barang bukti yang dicuri pelaku. Foto: Ist.

Lampung Barat - Team Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan,  menerangkan bahwa kejadian pencurian terjadi (3/5/2020) 04.30 WIB di kediaman /pelapor Sugiati (17) Pekon Padang tambak, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

"Dari laporan korban, saat terjadinya pencurian, korban hanya di temani oleh rekannya karena kedua orangtuanya sedang berada diluar. Dan saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB temannya menanyakan handphone miliknya dan saat korban dan temannya mencari handphone tersebut ternyata handphone milik korban juga hilang," ungkapnya, Kamis (4/6/2020).

"Setelah menerima laporan adanya pencurian, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Eflan Ujang langsung mendatangi TKP, selanjutnya Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat melaksanakan olah TKP," jelasnya. 

"Pada Pukul jam 12.30 WIB team tekab 308 mengamankan tersangka AN (39) yang ditangkap dipekon padang tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat beserta barang bukti satu unit Handphone Xiomi Redmi 5 plus dan satu unit Handphone Oppo A83,"lanjutnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Barat guna proses sidik. Untuk diketahui korban mengalami kerugian sebanyak 6 juta. (*)

Editor :