• Jumat, 19 April 2024

Jelang New Normal, Pemkab Tanggamus Terbitkan SE Kegiatan Usaha di Pasar Tradisional dan Modern

Kamis, 04 Juni 2020 - 07.50 WIB
73

New Normal. Foto: Ist (Krs)

Tanggamus – Menjelang diterapkannya new normal, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan aturan terkait keberlangsungan usaha dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 534/40/2020, Tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Wabah Corona Virus Desease (Covid-19) di Toko Modern dan Pasar Tradisional Dalam Rangka Mendukung Keberlangsungan Usaha di Kabupaten Tanggamus (2/6/2020).

Dalam SE itu disebutkan, perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pedagang, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan di pasar modern dan pasar tradisional (area publik), melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi New Normal Covid-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan dalam area publik, dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," demikian tertulis dalam surat edaran dikutip Kupastuntas.co pada Kamis (4/06/2020).

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, yakni : 

1. Bagi para pelaku usaha, pedagang dan  pembeli tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2.Melakukan dan mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.

3. Bagi para pedagang (toko modern/pasar tradisional) untuk dapat melakukan pembersihan (sterilisasi) area tempat dagangannya menggunakan desinfektan sebelum dan sesudah menggelar dagangannya.

4. Bagi Para Pedagang makanan  untuk tidak menyediakan meja dan kursi untuk para pembeli atau makan ditempatnya berdagang dan diupayakan makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang;

5. Pedagang pasar tradisional/karyawan toko modern wajib mengenakan sarung tangan dan masker serta kepada pembeli/ konsumen wajib memakai masker.

6. Pelaku usaha/ pedagang toko modern/pasar tradisional  menyediakan tempat cuci tangan dan Hand sanitiezer/Hand Soap/ Sabun Cair di tempat dagang masing-masing.

7. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen toko modern di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja/konsumen dengan suhu >37,3ºC, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan untuk di pasar tradisional dilakukan pengecekan suhu badan oleh petugas Satuan Pelaksana (Satlak) terhadap pedagang pasar tradisional yang dilakukan secara sampling (acak) terhadap pedagang. Apabila ditemukan pedangang dengan suhu >37,3ºC maka akan dilakukan isolasi di kantor Satuan Pelaksana (Satlak)  sampai menunggu petugas Kesehatan untuk di cek kesehatannya lebih lanjut.

8. Bagi para pedagang/karyawan toko modern/pasar tradisional dan konsumen/pembeli wajib untuk menjaga jarak (Social Distancing/Physical Distancing) minimal 1 (satu) meter  dalam transaksi jual beli dan menghindari terjadinya kerumunan.

9. Selain menjaga jarak interaksi fisik antara pedagang dan pembeli sebagaimana dimaksud angka 8 diatas, benda-benda yang dipegang pun bisa menjadi sarana penularan Covid-19, antara lain uang pembayaran atau uang kembalian dapat menyebarkan virus corona. Untuk itu pedagang tradisional/karyawan toko modern/pembeli apabila memegang uang pembayaran/uang kembalian tidak memakai sarung tangan, untuk segera mencuci tangan dengan sabun di tempat yang tersedia.

10. Untuk pelaku usaha toko modern, agar melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan cara meminimalkan kontak antara karyawan toko dengan konsumen dimeja kasir atau counter diberikan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) sebagai perlindungan tambahan serta dihimbau menggunakan  metode pembayaran non tunai.

11. Untuk mencegah kerumunan antara pedagang dan pembeli di toko modern, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a). Mengontrol jumlah konsumen/pembeli yang dapat masuk ke sarana ritel untuk  membatasi akses dan menghindari kerumunan.

b). Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

c). Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

12. Bagi Camat, Kepala Pekon/Lurah dan  Perangkat Pekon/Kelurahan dan Satuan Pelaksana Pasar untuk dapat mensosialisasikan dan mendukung Program Social Distancing / Physical Distancing kepada pedagang dan masyarakat pada terkait Pencegahan meluasnya wabah Covid-19.

13. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya status keadaan tertentu tanggap darurat bencana pandemi  Covid-19 oleh Pemerintah. (*)

Editor :