Diduga Tercemar Limbah PT, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan Akan Cek Air Sungai

Anak sungai di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang diduga tercemar limbah. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co Way Kanan - Anak sungai di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diduga tercemar limbah PT Mahameru Sidoarjo yang bergerak dipengolahan singkong. Pasalnya, kini kondisi air sungai menguning dan mengeluarkan bau menyengat.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pengawas PT Mahameru Sidoarjo, Edi menampik limbah pabriknya mengalir ke sungai. Karena perusahaan telah menyiapkan kolam penampungan limbah.
"Setahu saya enggak ada itu, karena kami sudah menyiapkan satu kolam penampungan. Jadi semua limbah perusahaan masuk ke situ,” ungkapnya, Kamis (4/6/2020).
Sementara Sulaksono, Mandor Produksi mengaku, anak sungai tersebut telah tercemar, hingga rumput di sekitar sungai layu dan mati. Namun ia menilai hal tersebut bukan murni kesengajaan perusahaan.
"Memang betul rumput di sekitar sungai pada mati, dugaan saya itu akibat rembesan limbah saja dan sifatnya bukan disengaja. Ya namanya limbah pabrik disiram hujan ya pasti ada rembesan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoko mengatakan, Kita akan segera turun ke lokasi untuk mengecek dan mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar limbah perusahaan.
"Apa bila ditemukan ada bahan-bahan berbahaya yang bisa merusak lingkungan, tentu kita akan berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Baik sengaja atau tidak, jika terbukti merusak lingkungan maka hal tersebut adalah tanggung jawab perusahaan. Dikarenakan banyak ketentuan yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang menghasilkan limbah jika ingin beroperasi.
"Yang namanya limbah pabrik, tidak boleh serta merta masuk atau dialirkan ke sungai, harus ada kolam pengujian. Di dalam kolam tersebut diisi ikan, gunanya untuk memastikan air limbah yang dialirkan ke sungai benar-benar aman,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025