Terapkan New Normal di Sarana Publik, Pemprov Lampung Akan Manfaatkan Tekhnologi
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Rabu (3/6/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kegiatan yang berlangsung di sarana publik harus tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun mulai menyiapkan prosedur untuk diterapkan di sarana publik semasa Covid-19 masih terus mewabah.
"Jadi kita menjaga pelayanan publik berlangsung secara normal, tidak ada hambatan tetapi harus ada protokol kesehatan ketat yang harus ditaati," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Rabu (3/6/2020).
Protokol kesehatan yang dimaksud, lanjut Fahrizal, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan jaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, pihaknya pun akan memanfaatkan tekhnologi seperti mengurangi orang yang datang di pusat perbelanjaan, antrian yang biasa terjadi di pusat kuliner, di rumah sakit, angkutan umum dengan menggunakan tekhnologi.
"Nanti akan ada tahapan seperti sosialisasi dan sekaligus mempersiapkan semuanya," timpalnya.
Sementara, untuk bidang pendidikan pihaknya akan melihat sejauh mana perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19 di tiap daerah.
"Jika di daerah itu tidak ada lagi peningkatan kasus positif dan penularannya kecil, berarti anak-anak sudah bisa masuk sekolah," tambahnya.
Sekolah yang sudah menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan akan tetap di monitor.
"Kita harus hidup normal dengan cara yang baru," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









