Polres Lampung Utara Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiayaan ketika diamankan Unit PPA Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka DL (20) diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban FK pada Jumat (22 /5/2020) lalu.
"Berdasarkan laporan korban, tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (3/6/2020).
Kronologis kejadian penganiayaan, korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tersangka ikut campur, kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah. Kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
"Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan," ujarnya.
"Kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki," jelas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









