Polres Lampung Utara Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiayaan ketika diamankan Unit PPA Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka DL (20) diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban FK pada Jumat (22 /5/2020) lalu.
"Berdasarkan laporan korban, tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (3/6/2020).
Kronologis kejadian penganiayaan, korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tersangka ikut campur, kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah. Kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
"Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan," ujarnya.
"Kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki," jelas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









