Pansus DPRD Way Kanan Gelar Rapat Terkait Laporan Penerimaan BLT-DD

Hearing yang berlangsung di gedung DPRD Way Kanan, Rabu (03/05/2019). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Way Kanan gelar rapat khusus (Hearing), bersama Kepala Kampung Negeri Baru dan Umpu Bhakti, Rabu (03/05/2019).
Hearing yang berlangsung di gedung DPRD Way Kanan itu menindak-lanjuti laporan masyarakat, terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Pansus DPRD, Aburizal Setiawan didampingi seluruh anggota Pansus DPRD, Adinata, Rena Yani, Hairullah, Jawiko, Sairul Sidiq dam Tari Ines Safitri beserta Kadis Sosial, dan Kadis PMK serta jajaran lainnya.
Ketua Pansus DPRD, Hamim Akbar mengatakan, gejolak yang terjadi di masyarakat adalah ketimpangan dalam penyaluran. Dimana permalasahan ini terjadi karena ketidak-adilan yang ada di masyarakat, yang mengakibatkan penyaluran BLT-DD tidak merata.
"Ini yang mengakibatkan masyarakat yang layak dapat bantuan jadi tidak dapat bantuan dan bahkan sebaliknya," ungkapnya kepada awak media.
Sedangkan untuk hasil rapat, pihaknya belum bisa menjelaskan sepenuhnya hasil Pansus hari ini, karena belum final. Namun ia menghimbau kepada seluruh aparatur kampung yang terkait, untuk menyinkronkan data, serta transparan, supaya tidak ada yang mengeluh tidak menerima bantuan.
"Untuk seluruh kampung diharap mencantumkan data penerima bantuan, berupa pemasangan banner di kampung masing-masing," harapnya.
Pemasangan banner tujuannya untuk keterbukaan informasi, agar masyarakat mengetahui siapa-siapa saja yang telah dapat bantuan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke DPR, cuma untuk menanyakan hal seperti ini lagi.
"Jadi saya harap seluruh kepala kampung bisa mengikuti intruksi ini demi kebaikan bersama," tegasnya.
Hamin menambahkan, pihaknya juga memantau kampung-kampung yang tidak maksimal dalam penyaluran BLT DD tersebut, sama seperti apa yang telah dilakukan Bupati Way Kanan beberapa waktu lalu.
"Kan sebelumnya Bupati, Kadis PMK dan Kadis Sosial sudah menyampaikan, sudah ada kelonggaran dan tidak harus mengacu pada 14 kriteria yang ada. Jadi kami akan terus melakukan rapat dan memanggil seluruh Aparatur Kampung yang dianggap tidak maksimal. Kami juga membutuhkan support dan keyakinan dari masyarakat. Kami pun tidak main-main dalam menjalankan tugas ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025