MUI Lampung Sarankan Pengelolaan Dana Haji Harus Disetujui Jemaah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, otomatis dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bersamaan dengan itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Dan jika tidak diambil calon jemaah haji dana tersebut tersimpan di BPKH.
Ketua MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan, jika dilihat dari segi hukum agama pembatalan haji tersebut diperbolehkan.
"Kita liat dari aspek pembatalan boleh tidak orang yang sudah niat ber haji, kemudian dibatalkan oleh pemerintah. Maka itu hukumnya boleh, karena ini darurat. Sebab dalam agama walaupun ibadah itu wajib namun lebih wajib menjaga nyawa," ungkap KH Khairuddin, Rabu (3/6/2020).
Dia menegaskan, untuk mengenai pemanfaatan dana hajinya itu bukan wilayah dari MUI.
"Ibadah haji yang dibatalkan itu merupakan hal yang dibolehkan oleh agama. Nah kalau soal bagaimana dananya yang sudah masuk di rekening pemerintah semestinya dikembalikan karena itu bukan punya pemerintah tetapi punya nasabah atau calon jamaah haji," paparnya.
Dan jika pemerintah ingin menggunakan dana tersebut lanjutnya, itu harus izin terlebih dahulu pada calon jamaah haji.
"Karna uang itu punya nasabah, kalau mau digunakan ya ngomong sama yang punya dana itu, seperti apa akadnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Lampung Perbarui Data Pemilih, Berikut Ini Rinciannya
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tawarkan Investasi Fiktif Rp 345 Juta, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 09 Juli 2025 -
BMBK Catat 301 Jembatan di Lampung Rusak Berat
Rabu, 09 Juli 2025 -
Terungkap Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Mahasiswi Usai Melahirkan di Kosan Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025