MUI Lampung Sarankan Pengelolaan Dana Haji Harus Disetujui Jemaah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, otomatis dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bersamaan dengan itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Dan jika tidak diambil calon jemaah haji dana tersebut tersimpan di BPKH.
Ketua MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan, jika dilihat dari segi hukum agama pembatalan haji tersebut diperbolehkan.
"Kita liat dari aspek pembatalan boleh tidak orang yang sudah niat ber haji, kemudian dibatalkan oleh pemerintah. Maka itu hukumnya boleh, karena ini darurat. Sebab dalam agama walaupun ibadah itu wajib namun lebih wajib menjaga nyawa," ungkap KH Khairuddin, Rabu (3/6/2020).
Dia menegaskan, untuk mengenai pemanfaatan dana hajinya itu bukan wilayah dari MUI.
"Ibadah haji yang dibatalkan itu merupakan hal yang dibolehkan oleh agama. Nah kalau soal bagaimana dananya yang sudah masuk di rekening pemerintah semestinya dikembalikan karena itu bukan punya pemerintah tetapi punya nasabah atau calon jamaah haji," paparnya.
Dan jika pemerintah ingin menggunakan dana tersebut lanjutnya, itu harus izin terlebih dahulu pada calon jamaah haji.
"Karna uang itu punya nasabah, kalau mau digunakan ya ngomong sama yang punya dana itu, seperti apa akadnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dishub Catat 66 Kecelakaan Selama Libur Akhir Tahun, 21 Korban Meninggal Dunia
Rabu, 07 Januari 2026 -
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 13,8 Kilogram Ganja, Satu Warga Lamsel Terancam Hukuman Mati
Rabu, 07 Januari 2026 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Rakor Bersama DPC, Winarti Tekankan Soliditas, Kerja Kerakyatan, dan Kesiapan Agenda Partai
Rabu, 07 Januari 2026 -
Dies Natalis ke-32, Universitas Malahayati Gelar International Professors Summit Perkuat Jejaring Global
Rabu, 07 Januari 2026









