• Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Tidak Sigap, 5 Petugas Pemadam Kebakaran di Tanggamus Terancam Sanksi

Rabu, 03 Juni 2020 - 19.52 WIB
212

Warga bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparat kecamatan saat memadamkan api. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus, Suratman memastikan 5 petugas pemadam kebakaran (PMK) akan mendapat sanksi karena tidak sigap saat terjadi kebakaran sebuah rumah di Dusun 1 Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Kasat Pol PP Tanggamus, Suratman mengakui atas kelalaian anggota Damkar yang seharusnya bertugas di Pos Damkar pada hari itu.

"Ini Lima orang anggota Damkar yang harusnya piket hari ini sedang saya lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana dan sedang apa mereka sehingga saat terjadi kebakaran tidak ada di Pos," kata Suratman, Rabu (3/06/2020).

Baca juga : Ditinggal Kerja, Rumah Kasi Pemerintahan di Tanggamus Terbakar

Suratman mengatakan, terkait sanksi terhadap lima personilnya tersebut masih menunggu dari hasil BAP yang dia lakukan.

"Kalau kebijakan atau sanksi, kita ikut pimpinan, yang jelas atas kelalaian tersebut, Kasat Pol PP sudah ambil tindakan dengan memanggil anggota Damkar tersebut hari ini juga," tegasnya.

Diketahui, saat terjadi kebakaran rumah Asep Asrori (41) di Dusun 1 Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, tak seorang pun petugas pemadam kebakaran (PMK) Pos Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, berada di pos.

Sehingga api terpaksa dipadamkan warga dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparatur Kecamatan setempat dengan menggunakan alat seadanya, tanpa kehadiran mobil Damkar (pemadam kebakaran).

"Semua barang tidak dapat diselamatkan, kursi, barang ekektronik, dan barang dagangan yang baru di beli senilai Rp40 juta, serta uang tunai sebanyak Rp45 juta semua nya hangus terbakar," kata Heni Bustina, istri Asep Asrori. (*)

Berita Lainnya

-->