Aniaya Dua Warga, Sopir Dump Truck di Pugung Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Yusuf, saat diamankan di Mapolsek Pugung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersinggung gara-gara ditegur membawa mobil dump truck melewati jalan rusak, Yusuf (21), tega menganiaya Ridwansyah (35) dan Kardini (82), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menggunakan palu.
Akibat ulahnya tersebut, Yusuf (21) yang tercatat sebagai warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP di jalan Pekon Way Jaha," ujar Ipda Okta Devi, Rabu (3/06/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolsek Pugung berikut barang bukti berupa palu bergagang kayu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Ipda Okta. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026








