• Jumat, 26 April 2024

Cegah Penyebaran Covid-19 , Rutan Kelas I Bandar Lampung Tidak Terima Tahanan Baru

Selasa, 02 Juni 2020 - 13.55 WIB
201

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Foto: Ist.

Bandar Lampung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, tidak menerima tahanan baru selama pandemi Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya virus corona ke dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Roni Kurnia mengatakan, bahwa kebijakan tidak menerima tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Roni, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskannya, selama kebijakan tidak menerima tahanan baru ini belum dicabut, maka untuk sementara ini para tahanan yang baru masih dititipkan di kepolisian setempat.

"Jadi, hal ini mengingat tahanan merupakan kelompok rentan terpapar pandemi covid-19, apalagi kalau ada orang baru yang masuk, cukup riskan," jelasnya.

Roni menuturkan, bahwa beberapa upaya sudah dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 masuk ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. "Kami sudah melakukan penutupan bagi keluarga yang ingin berkunjung ke rutan. Sebagai gantinya kami buka pertemuan secara online," ujarnya.

Ia menambahkan, pegawai rutan beserta para WBP tidak lepas dari perhatian dalam pencegahan penyebaran covid-19. "Kita sudah lakukan tes rapid kepada para pegawai dan juga WBP. Nggak ada yang positif covid-19," tegasnya.

Jika ada yang positif, tambah dia, maka akan di kirim ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. " Kalau Rumah Sakit khusus dari kami nggak ada. Kalau ada yang positif, ya, kami sesuai petunjuk dari Tim Gugus Tugas ke rumah sakit mana," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan, pengawasan di Lapas dan Rutan selama pandemi covid-19 semakin diperketat.

"Ya benar. Untuk sementara ini kita tidak menerima tahanan baru, kecuali tahanan itu sudah divonis. Kalau masih sidang, mereka (tahanan) masih ditahan di kepolisian," kata dia.

Jika sudah vonis dan diserahkan ke Lapas, kata dia, pihaknya telah menjalankan SOP prosedur protokol kesehatan, dengan melakukan tes rapid yang kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari di Lapas.

Dikatakan Farid, guna mencegah penyebaran covid-19, pihaknya melakukan tes rapid kepada para narapidana (napi) dan tahanan di dalam rutan.  "Sudah, sudah kita lakukan itu (tes rapid terhadap para tahanan). Hasilnya negatif semua," ujarnya. (*)

Editor :