• Jumat, 19 April 2024

Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Polisi

Senin, 01 Juni 2020 - 14.09 WIB
345

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone (HP) di Kampung Gedung Rejo, way kanan. Foto: ist.

Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone (HP) di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial DS (19) warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (1/6/2020)

Kapolsek Baradatu,AKP Mulyadi mengatakan, Kejadian berawal pada hari Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana korban meletakan HP merk Samsung warna putih miliknya di atas rak TV yang berada di ruang tengah rumah korban.

"Sedangkan kronologi penangkapan pelaku terjadi pada hari Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.Dimana anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu Way Kanan," lanjut Mulyadi.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil, mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti. Selanjunya pelaku dan BB di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku. Didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan curat di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu sebanyak 30 TKP, dari hasil pengakuan pelaku anggota Polsek Baradatu masih melakukan introgasi terhadap pelaku guna pengembangen lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)

Editor :