• Selasa, 16 April 2024

Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Warung

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12.22 WIB
354

Tersangka Nadori saat diamankan di Polsek Pesisir Selatan. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit reskrim Polsek Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, pada hari Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas nama Nafiri (22), warga pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan LP/86/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/rek Pasek tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Nur Yeni (50), warga pekon Biha.

Lanjut Iptu Sutaryo, pada hari Sabtu (23/5/2020), pukul 04.00 WIB, korban melihat lampu depan warung sudah dalam keadaan mati, lalu korban melihat dinding belakang warung sudah dalam keadaan terbuka/rusak. Kemudian korban masuk ke dalam warung dan melihat CCTV sudah tertutup plastik warna hitam.

Korban Kemudian mengecek barang-barang di dalam warung. Hasilnya 1 buah tas warna merah, rokok sebanyak 3 press, uang tunai di dalam laci meja warung, uang di dalam kotak amal sudah tidak ada.

" Akibat kejadian tersebut tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp30 juta," paparnya, Sabtu (30/5/2020).

Kronologis penangkapan, pada hari Jumat (29/5/2020), pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi, pelaku berada di SPBU pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan.

Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku Nadori, beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Selatan untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang Bukti yang diamankan 1 unit motor suzuki satria fu nopol A 4345 XF, serta STNK, dan BPKB nya, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna orange, 1 unit HP VIVO type Y30 warna hitam ,  uang sebanyak Rp1.080.000," pungkasnya. (*)