• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Pencurian

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15.56 WIB
83

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Sis (36). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Unit Reskrim Polsek pringsewu Kota dengan di back up Team Tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial Sis (36), pekerjaan buruh bangunan warga Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban Edi Sukanto (39), warga Pekon Margakaya, Kecamatam Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Barang bukti milik korban yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit HandPhone dan satu pucuk senjata jenis air soft Gun berikut satu kotak amunisi gotri.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto mengatakan, pada hari Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, jajaran unit reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back Up team Tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sedang berada di rumah keluarganya, di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Lanjut Kapolsek, Pelaku Sis ini kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Edi Sukanto ke Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 10 mei 2020, yang mana korban melaporkan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian berupa satu unit HP merk Xiaomi Note 5A dan satu pucuk senjata jenis air softgun berikut satu kotak amunisi jenis gotri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi, dan rencanya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dikirimkan untuk anak istri yang sedang berada di Kabupaten Mesuji.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Pungkas Kapolsek. (*)