• Jumat, 29 Maret 2024

Gelapkan Uang Setoran, Oknum Salesman PT CMS Diciduk Polisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 20.20 WIB
400

Pelaku penggelapan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum sales yang diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp79 juta hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja diamankan unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, oknum salesman yang bekerja di PT CMS yang berada di kawasan Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu terjadi pada bulan April 2020 lalu.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan tadi," kata AKP Suryadinata, Sabtu (30/05/2020). 

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian penggelapan uang setoran milik salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada Senin, 6 April 2020 lalu, dan dilaporkan oleh pihak perusahaan yang tertuang dalam laporanbpolisi bernomor: LP / 243-B / IV/2020/ POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 27 April 2020.

"Pada saat itu pelaku yang bekerja sebagai salesman di PT CMS itu, dengan cara memanipulasi kwitansi pembayaran uang dari toko-toko kemudian menggelapkan dan menggunakan uang setoran tersebut yang seharusnya di setorkan ke PT CMS untuk keperluan pribadinya," jelas Kapolsek.

"Uang yang digelapkan sebesar Rp79 juta lebih," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bendel SK pengangkatan karyawan PT CMS atas nama dengan inisial AK (32) tahun, 1 lembar audit Internal rincian transaksi yang tidak di setorkan pada periode April 2020 oleh oknum salesman AK, dan satu bendel faktur penjualan transaksi yang tidak di setorkan di periode April 2020 juga oleh salesman AK. 

"Pelaku kasus penggelapan dalam jabatan ini, maka akan dikenakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandasnya. (*)
Editor :

Berita Lainnya

-->