Sebagian Uang yang Dinikmati Agung Ilmu Mangkunegara Dikembalikan ke KPK

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif), Sopian Sitepu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif), terdakwa kasus suap fee proyek Lampura, ternyata sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,465 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu, Jumat (29/5/2020).
"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp1,475 miliar. Kami kembalikan ke KPK," kata Sopian.
Sopian menjelaskan, uang senilai Rp1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).
"Kemudian Rp800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp20 juta serta saat ibadah umroh Rp15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.
Baca juga : Perkara Fee Proyek Lampura, Agung Disebut Sering Minta Uang dan Gonta-ganti Mobil
Disinggung soal uang Rp200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita terlebih dahulu oleh KPK.
"Kan uang itu yang di OTT," jelas Sopian.
Ditanya soal persiapan tuntutan, Sopian mengatakan pihaknya sudah berusaha membuktikan semua fakta yang ada.
"Terakhir masalah tuntutan itu hak JPU, oleh karena itu kami berdoa dan berharap tuntutan itu tidak tinggi sebagaimana fakta dalam persidangan," tandasnya.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jika terdakwa Agung sudah mengembalikan kerugian negara, namun hanya sebagian menurut perhitungan JPU.
"Hanya sebagian saja," sebutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Usut Perkara Korupsi Tol Terpeka Tanpa Tebang Pilih
Selasa, 22 April 2025 -
Kementerian PU Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat Pemprov Lampung di Kota Baru
Selasa, 22 April 2025 -
Serikat Buruh Serukan Standarisasi Upah Nasional Jelang May Day 2025
Selasa, 22 April 2025 -
Gerak Cepat Pemprov Lampung Perkuat Etika dan Disiplin Tenaga Medis melalui Penandatanganan Fakta Integritas Tripartit
Selasa, 22 April 2025