• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Kasui Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 29 Mei 2020 - 13.25 WIB
1.8k

Pelaku DBP (18) saat diamankan di Polsek Kasui, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Jaya Tinggi. Kecamatan Kasui. Kabupaten Way Kanan, Jumat (29/5/2020).

Tersangka berinisial DBP (18) warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Kasui, Iptu Eko Budiarto menerangkan, pada Minggu (10/5/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, korban Agus Supono (43) terbangun karena mendengar suara ada yang membuka lemari di rumahnya di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

"Karena curiga. Agus memeriksa keadaan sekitar di kamar rumah, dugaan Agus benar saat melihat pintu lemari terbuka dan dompet yang berisi uang Rp2 juta sudah hilang," ungkapnya.

Menyadari ada pencurian, lanjut Eko, Agus langsung keluar ke ruang keluarga dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, saat akan didekati laki-laki tersebut langsung lari keluar melalui pintu belakang.

Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami kerugian Rp2 juta.

Adapun kronologis penangkapan pelaku. Pada Selasa (26/5/2020) petugas Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas. Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 10.30 WIB.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

 Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)