Polsek Kasui Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Pelaku DBP (18) saat diamankan di Polsek Kasui, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Jaya Tinggi. Kecamatan Kasui. Kabupaten Way Kanan, Jumat (29/5/2020).
Tersangka berinisial DBP (18) warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui, Iptu Eko Budiarto menerangkan, pada Minggu (10/5/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, korban Agus Supono (43) terbangun karena mendengar suara ada yang membuka lemari di rumahnya di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
"Karena curiga. Agus memeriksa keadaan sekitar di kamar rumah, dugaan Agus benar saat melihat pintu lemari terbuka dan dompet yang berisi uang Rp2 juta sudah hilang," ungkapnya.
Menyadari ada pencurian, lanjut Eko, Agus langsung keluar ke ruang keluarga dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, saat akan didekati laki-laki tersebut langsung lari keluar melalui pintu belakang.
Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami kerugian Rp2 juta.
Adapun kronologis penangkapan pelaku. Pada Selasa (26/5/2020) petugas Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas. Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 10.30 WIB.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025