Dua Pasien Covid-19 Lampung Utara Dinyatakan Sembuh
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara telah mengantarkan AZ (29) dan TM (53) kepada keluarganya setelah dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19, Rabu (27/5/2020) sore.
Pengembalian pasien AZ dan TM kepada keluarganya itu langsung diantarkan Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas, Sanny Lumi didampingi Camat Kotabumi Selatan, Sari Husin dan dr Dian selaku perawat pasien selama menajalani perawatan ditempat khusus (komplek islamic Center Kotabumi)
"Hasil pemeriksaan terakhir AZ dan TM dinyatakan negatif dan sehat. Peristiwa yang dialami oleh AZ dan TM tersebut merupakan musibah dan diharapkan semua bisa memetik hikmah dari kejadian tersebut," kata Sari Husin.
Pada kesempatan itu, Sanny Lumi selaku Ketua Sekretariat Gugus Tugas menyampaikan permohonan maaf, jika selama menjalani perawatan AZ merasa ada sesuatu yang kurang dari pihaknya saat melakukan perawatan terhadap para korban terpapar Covid-19.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan maaf jika banyak hal-hal yang kurang berkenan saat menjalani karantina," ujar Sanny Lumi.
Lanjutnya, hasil swab terakhir yang dilakukan terhadap AZ dan TM dinyatakan negatif dan sehat. Diharapkannya kepada AZ dan TM untuk tetap menjalani isolasi secara mandiri selama 14 hari ke depan meski telah dinyatakan sehat.
Dijelaskan Sanny Lumi, agar masyarakat bisa memahami terkait virus yang tengah melanda dunia itu bukanlah aib, tapi itu musibah yang seharusnya dapat dipahami sebagai musibah dan dapat dipetik hikmahnya.
Ditambahkan, dr Dian, atas hasil swab terakhir untuk AZ dan TM dinyatakan negatif dan telah dinyatakan sembuh.
"Pada hari ini keduanya telah kita kembalikan dengan pihak keluarganya masing-masing, dan Alhamdulillah hasil swab terhadap saudara AZ dan TM telah negatif dan sehat," kata dr Dian.
Sebelumnya, diberitakan kedua pasien yang telah dinyatakan sembuh tersebut menjalani karantina ditempat khusus sejak diumumkannya hasil rapid test dan swab yang dikeluarkan pada Kamis 9 April 2020 lalu dinyatakan reaktif (+) dan langsung menjalani perawatan di komplek islamic center kotabumi.
Kedua warga itu, AZ (29) dan TM (53) merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara dan keduanya memiliki riwayat perjalanan Jemaah Ijtima tabligh di Gowa Sulawesi Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024