Polsek Buay Bahuga Way Kanan Ringkus Pencuri Mesin Diesel

Kedua pelaku pencurian mesin diesel saat dibawa ke Polsek Buay Bahuga. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, berhasil meringkus pelaku pencurian mesin diesel traktor di Desa Pracak, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur, Selasa (26/5/2020).
Pelaku adalah SR (19) dan WA (31), keduanya warga Kampung Karangan, Dusun Payungawi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Marwoto (66), yang beralamatkan di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung Way Kanan. Dimana pelaku berhasil membawa kabur mesin diesel traktor milik Marwoto.
Seperti diutarakan oleh Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin mendampingi Kapolres Way Kanan, Binsar Manurung, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa keduanya berada di Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Oku Timur.
"Berbekal informasi tersebut, maka tim unit Reskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku dan barang bukti satu unit mesin diesel 1 silinder merek KUBOTA RD 852S dibawa ke Polsek Buay Bahuga, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025