Curi Handphone Milik Adik Angkat, Warga Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Apri Saputra alias Vitho saat diamankan ke Polsek Pugung. Foto: Ist
Tanggamus - Apri Saputra, buruh 29 tahun warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari pelaku, petugas turut mengamakan hasil kejahatannya berupa handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok.
Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, kemarin Rabu (20/5/2020) 01.00 WIB," kata Ipda Okta Devi, Kamis (21/5/2020) siang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Akses ke Kompleks Pemkab Tanggamus Ditutup: Warga Turun Tangan Perbaiki Jalan Sendiri
Minggu, 04 Januari 2026 -
Wisata Tanggamus Berulang Makan Korban: 2 Anak Tewas di Way Lalaan dan Remaja Nyaris Tenggelam di Pantai Cuku Batu
Jumat, 02 Januari 2026 -
Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
Selasa, 30 Desember 2025 -
Geger, Penemuan Bayi di Lubang Bekas Septic Tank di Wonoharjo Tanggamus
Selasa, 30 Desember 2025









