Curi Handphone Milik Adik Angkat, Warga Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Apri Saputra alias Vitho saat diamankan ke Polsek Pugung. Foto: Ist
Tanggamus - Apri Saputra, buruh 29 tahun warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari pelaku, petugas turut mengamakan hasil kejahatannya berupa handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok.
Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, kemarin Rabu (20/5/2020) 01.00 WIB," kata Ipda Okta Devi, Kamis (21/5/2020) siang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025









