464 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Kotabumi Dapat Remisi Hari Raya
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Denial Arif ketika dikonfirmasi mengenai Remisi Hari Raya. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Sebanyak 464 orang warga binaan yang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi Kelas IIB mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kotabumi, Sri Nuryawati, mewakili Kalapas ,Endang Lintang Hardiman ketika dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020) menjelaskan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kotabumi yang mendapatkan Remisi Khusus (pengurangan masa pidana) sebanyak 309 orang.
"Keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kotabumi saat ini berjumlah 336 orang. Dari total WBP yang ada, 309 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/ 2020," kata Sri Nuryawati.
Dijelaskannya, terpidana PP 99 yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 46 orang dan untuk Pidana Umum sebanyak 223 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 38 orang (WBP) mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 2 WBP mendapat remisi 2 bulan.
"Terkait remisi khusus tersebut, WBP dinyatakan telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif dalam arti berkelakuan baik dan tidak tersangkut persoalan pidana lainnya," ujarnya.
Dari keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi itu sebanyak 27 orang tidak memperoleh remisi khusus. "WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini disebabkan tidak memenuhi persyaratan," lanjutnya.
"Adapun WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus tersebut, tambahnya, didasari dengan indikator 2 orang masih menjalani subsider, 4 orang tahanan, empat orang terkait kasus korupsi, dan 17 orang tidak memiliki justice colaborator," jelasnya.
Ditempat berbeda, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Denial Arif mengatakan, Rutan Kotabumi akan memberikan Remisi Kepada WBP sebanyak 146 Pidana Umum dan 9 orang Pidana PP 99. Untuk total penerima remisi sebanyak 155 orang dari 316 jumlah WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Denial Arif menjelaskan, yang menjadi Indikator diberikannya remisi kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Artinya, selain memenuhi syarat administratif juga secara substantifnya harus terpenuhi, yakni terpidana tersebut tidak sedang terkena pidana lainnya, berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan indisipliner selama berada di Rutan.
Sebanyak 98 orang mendapat remisi 15 hari dengan persyaratan administrasi telah menjalani masa hukuman 6 bulan, 43 orang mendapat remisi 1 bulan, dan sebanyak 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Untuk terpidana PP 99 Kasus Narkoba, sebanyak 5 orang mendapat remisi 1 bulan dan 4 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dengan syarat telah menjalani hukuman di atas 5 tahun atau lebih," kata Denial. (*)
Berita Lainnya
-
Rayakan Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UP3 Kotabumi Wujudkan Harapan Masyarakat Melalui Program Light Up the Dream
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Ratusan Honorer di Lampura Masih Menanti Kepastian Nasib, BKPSDM Tunggu Petunjuk dari Pusat
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
Minggu, 19 Oktober 2025









