DPD JPKP Way kanan Tempati Kantor Baru

Dewan Pengurus Daerah JPKP Kabupaten Way Kanan, saat di depan kantor barunnya, Selasa (19/5/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Way kanan, menempati kantor baru, Selasa (19/5/2020).
Kantor yang beralamat di Kampung Cugah Baradatu Way Kanan ini, JPKP Way Kanan siap menampung aspirasi masyarakat setempat.
“Kantor ini sekaligus menjadi posko pengaduan bagi masyarakat Way Kanan, dengan semua permasalahan publik. Sesuai dengan motto JPKP, melayani tanpa sarat atau JPKP siap melayani," ungkap Zainal Abidin selaku ketua bidang humas DPD JPKP Way Kanan.
Dalam hal ini Ketua DPD JPKP Way Kanan, Hamdari mengatakan, tujuan dengan adanya kantor atau posko sekertariat yang baru, bisa memudahkan masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk melaporkan segala permasalahan terkait program Pemerintah pusat agar tepat sasaran. Dalam pendampingan kawan-kawan JPKP dengan moto pengabdian tanpa syarat.
"Mudah-mudahan dengan adanya kantor atau posko ini, masyarakat tidak perlu sungkan-sungkan melapor ke JPKP dan saat ini JPKP sudah mempunyai kantor koperasi baru yang ada di Semoga Jaya, ini memudahkan juga seluruh anggota JPKP dan masyarakat Way Kanan bisa membuka usaha UKM bersama di koperasi jasa JPKP.
Saat ini dari data kami seluruh anggota JPKP yang sudah terdaftar di DPD JPKP ada 210 dan tersebar di 14 Kecamatan, dan anggota koperasi saat ini sudah mendaftar 80 anggota binaan JPKP Way Kanan.
"Diharapkan dengan ada nya JPKP dan kantor posko tersebut, bisa membantu Pemerintah Daerah dalam menanggapi keluhan dan aspirasi masyarakat Way Kanan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025