Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Pria di Lamtim Dibekuk Polisi
ilustrasi sabu. Foto: Ist (Trt).
Lampung Timur - Sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumah rekannya, pria 44 tahun berinisial NC dibekuk jajaran Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menerangkan, NC di bekuk dirumah Topik di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pirex," ungkap kapolres.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Guna penyelidikan lebih lanjut, Kami akan melakukan penyidikan kepada tersangka guna mengungkap sindikatnya," terangnya.
"Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024








