Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Pria di Lamtim Dibekuk Polisi
ilustrasi sabu. Foto: Ist (Trt).
Lampung Timur - Sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumah rekannya, pria 44 tahun berinisial NC dibekuk jajaran Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menerangkan, NC di bekuk dirumah Topik di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pirex," ungkap kapolres.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Guna penyelidikan lebih lanjut, Kami akan melakukan penyidikan kepada tersangka guna mengungkap sindikatnya," terangnya.
"Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








