Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Pria di Lamtim Dibekuk Polisi
ilustrasi sabu. Foto: Ist (Trt).
Lampung Timur - Sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumah rekannya, pria 44 tahun berinisial NC dibekuk jajaran Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menerangkan, NC di bekuk dirumah Topik di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pirex," ungkap kapolres.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Guna penyelidikan lebih lanjut, Kami akan melakukan penyidikan kepada tersangka guna mengungkap sindikatnya," terangnya.
"Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Bertahun-tahun Rusak, Jalan 13 Km di Purbolinggo Lamtim Akhirnya Diperbaiki
Senin, 16 Februari 2026 -
Ditemukan Jejak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGP di Lampung Timur
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Sopir Mobil MBG Tewas Usai 'Adu Banteng' dengan Truk di Lampung Timur
Kamis, 12 Februari 2026 -
Di Antara Denting Tembaga dan Mimpi Anak Desa
Kamis, 12 Februari 2026









