Lakukan Tipu Gelap, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Lampung Utara

Pelaku ES (32) saat diamankan di Polsek Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali ditangkap polisi lantaran tindak pidana tipu gelap.
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ES (32) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang itu ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara pada Jumat (15 /5/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengatakan, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada pada tahun 2016 lalu dan dihukum delapan bulan penjara. Sekarang kembali berurusan dengan polisi lantaran tindak pidana tipu gelap.
Ditangkapnya, ES karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah warung (lapo tuak) yang berada di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban WY (34) yang beralamatkan di Desa Tanah Abang. Pelaku (tersangka) meminjam dengan alasan hendak membeli gorengan. Namun setelah beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali. Mendapati hal itu korban pun lantas memberikan pengaduan kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.
"Dengan dasar laporan korban, tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, yang dipimpin Aipda Wawan dengan dibantu Kasubsektor Bunga Mayang, Bripka Adrie melakukan penyelidikan secara intensif," jelas Kompol Arjon Syafrie, Minggu (17/5/2020).
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang yang berinisial UR, warga Desa Mekar Ssri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. "Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Arjon Syafrie. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025