• Selasa, 01 Oktober 2024

KPKAD Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Soal Dana Kesbangpol Tubaba

Minggu, 17 Mei 2020 - 12.43 WIB
192

Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Anshori Wayka. Foto: Ist (Hm).

Tulangbawang Barat - Terserapnya anggaran untuk Penanganan Gangguan Keamanan Ketertiban dan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2019 senilai Rp 422 juta lebih agar dapat diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) apabila pada tahun tersebut tidak terjadi Gangguan Keamanan dan Konflik.

Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Anshori Wayka menegaskan, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemanfaatannya harus sesuai dengan mata anggaran yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan anggaran.

"Oleh karenanya, kegiatan itu dibahas sebelum ditetapkan dan harus ada capaian dari target yang sudah ditentukan. Indikator penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah yang sudah disahkan di setiap tahunnya oleh Eksekutif dan legislatif,"ujar Gindha Ansori saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/5/2020).

Ia melanjutkan, jika tidak ada persoalan konflik di tengah masyarakat, harusnya dananya tidak semua terserap dan harus dibiarkan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

"Jika dicairkan tidak sesuai pemanfaatan dan peruntukan, maka ini berpotensi menjadi temuan dugaan tindak pidana,"terangnya.

Ia juga mengingatkan kepada Ahmad Marwazi, Kepala Badan Kesbangpol Tubaba bahwa, jika menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,  merupakan penyimpangan dan berindikasi tindak pidana korupsi.

"Hal ini mengacu pada Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana pengelolaan keuangan itu harus efektif,  efisien, transparan dan akuntabilitas,"jelas dia.

Ia menuturkan, jika tidak ada kegiatan dan konflik lalu dananya selalu habis diserap perlu dilakukan investigasi dan penyelidikan,  karena jika ada kegiatan untuk konflik, namun tidak ada konflik tapi dananya selalu habis perlu juga diselidiki apakah anggarannya hanya konflik dalam arti prefentif (pencegahan)  atau mencakup juga penyelesaian konflik secara horizontal. (*)

Editor :