Merasa Ditipu Rp20 Juta, Warga Kota Alam Lampura Lapor Polisi

Hery saat melaporkan FF (35) ke Polres Lampung Utara, Jumat (15/5/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Merasa ditipu, FF (35), warga Rejosari Kecamatan Kotabumi dilaporkan oleh Hery (52) warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan ke Polres Lampung Utara (Lampura) dengan kerugian uang sebesar Rp20 juta.
Dari surat laporan korban Hery di STPL/470/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang tipu gelap itu diketahui, FF berstatus sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara.
Hery ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co seusai melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu mengatakan, di awal bulan Januari 2020 lalu dirinya didatangi oleh FF yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya tersebut.
Dalam pertemuan itu, FF menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan. Perjanjiannya korban Hery memberikan FF pinjaman modal sebesar Rp20 juta. Diperjanjian, modal itu akan kembali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan besaran uang dikembalikan setiap bulannya Rp5 juta.
"Semacam investasi gitu. Saya titipkan uang Rp20 juta pada FF. Saat pemberian uang ada saksi dan dibuatkan kwitansi," ujar Hery, menunjukkan bukti kwitansi tertanggal 9 Januari 2020.
Namun pada 27 Januari 2020, pada limit waktu pembayaran pertama sebagaimana dijanjikan, FF tidak juga memenuhi perjanjian atau membayar uang yang dipinjam dari Hery. Lalu FF yang dihubungi Hery via ponselnya, berjanji akan segera membayar. Begitu seterusnya, hingga masuk bulan Februari 2020.
"Jangankan membayar, WA dan nomor HP saya saja diblokir olehnya," jelas Hery.
Namun hingga akhir bulan April 2020, FF tidak juga datang maupun menghubunginya. Kemudian Hery meminta bantuan LBH Menang Jagat, yang kemudian mensomasinya.
Namun sampai somasi kedua, tidak ada upaya atau itikad dari FF untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akhirnya Hery melapor ke polisi.
"Saya sudah lakukan berbagai upaya persuasif, tetapi FF tidak ada itikad baiknya. Hingga saat ini, satu sen pun belum ada yang dibayarnya," ungkap korban.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya kita sudah menerima laporan dugaan tipu gelap tersebut. Saat ini masih didalami penyidik," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025