• Sabtu, 12 Juli 2025

DPO Curat dan Curanmor di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 14 Mei 2020 - 13.18 WIB
307

Pelaku saat diamankan di Polsek Sungkai Selatan. Foto: ist.

Lampung Utara - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob bersama Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan. 

Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Badrun (28) warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Kotabumi Selatan itu merupakan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Selatan yang diamankan pada Rabu (13/5/2020) malam. Dia merupakan rekan pelaku yang telah menjalani hukuman.

"Ini tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya, Risal dan Sahrial, mereka tengah menjalani hukuman," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (14/5/2020).

Para pelaku melakukan tindak pidana Curas motor itu di jalan umum Dusun Sidokerto tepatnya di belakang rumah makan Taruko Jaya II l, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, pada hari Senin 10 September 2018 lalu sekira Pukul 11.30 WIB. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Ditempat lain, unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara juga mengamankan Bahrudin (40), warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor dan curat Pada (13/5/2020)16.00 WIB. 

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga kuat milik korbannya," ungkap Kompol Arjon Syafrie.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas," pungkasnya. (*)

Editor :