• Selasa, 01 Oktober 2024

THR PNS Tubaba Akan Dibayarkan Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 13 Mei 2020 - 17.23 WIB
416

Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan Dwi A.,S.sos.,MM. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba, Mirza Irawan DA, didampingi Iskandar Helmi, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum menerangkan, untuk pembayaran THR PNS pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp12,5 miliar yang akan diberikan mulai H-10 lebaran.

"Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada masing-masing PNS adalah sebesar disamakan dengan gaji pada bulan Maret 2020 ini, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali tunjangan kinerja/penghasilan (Tukin), tidak dibayarkan," jelas dia saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Mirza Irawan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan Menteri Keuangan bersama Menpan RB.

"Memang sampai hari ini kita belum terima PP tersebut, akan tetapi informasi secara lisan dari Kemenkeu bahwa PP tersebut sudah di tanda tangani Presiden,” terannya.

Dijelaskannya, pembayaran THR tersebut, hanya diperuntukkan bagi PNS di lingkup Pemkab setempat dari pejabat setingkat eselon III ke bawah.

"Sementara, Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II tidak diberikan THR," ujarnya.

Mirza Irawan menambahkan, walaupun dana telah disiapkan, Pemkab tidak sembarangan dalam melakukan pembayaran THR tersebut. Sebab, Pemkab tetap mengikuti regulasi atau ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Sebelum PP dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbit, kita belum bisa membayarkan gaji tersebut. Tapi kalau ini sudah keluar baru kami mengajukan nota dinas, baru kami bayar dan yang pasti pembayaran ini tidak akan lewat dari 5 hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Pemkab Tubaba di bawah kepemimpinan Bupati Hi. Umar Ahmad telah menganggarkan dana tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

"Pemkab Tubaba sudah siap membayarkannya, sebab anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan dalam APBD murni 2020 ini," pungkasnya. (*)