Gelapkan Rp365 Juta, Oknum Karyawan SPBU di Way Kanan Diamankan Polisi

Oknum pegawai SPBU RF (42) saat di bawa ke Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekap 308 berhasil mengamankan RF (42) seorang oknum karyawan SPBU Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena telah gelapkan uang Rp365 juta di salah satu bangunan gudang SPBU Baradatu, pada saat kebakaran di gudang tersebut, Rabu (13/5/2020).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan telah kehilangan sejumlah uang sebanyak Rp365 juta di gudang SPBU pada saat mengalami kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, didapat bukti yang kuat mengarah kepada RF yang merupakan oknum pegawai SPBU tersebut.
"Kini oknum pegawai SPBU sudah kita amakan di Polres Way Kanan, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancam 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025