Gelapkan Rp365 Juta, Oknum Karyawan SPBU di Way Kanan Diamankan Polisi

Oknum pegawai SPBU RF (42) saat di bawa ke Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekap 308 berhasil mengamankan RF (42) seorang oknum karyawan SPBU Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena telah gelapkan uang Rp365 juta di salah satu bangunan gudang SPBU Baradatu, pada saat kebakaran di gudang tersebut, Rabu (13/5/2020).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan telah kehilangan sejumlah uang sebanyak Rp365 juta di gudang SPBU pada saat mengalami kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, didapat bukti yang kuat mengarah kepada RF yang merupakan oknum pegawai SPBU tersebut.
"Kini oknum pegawai SPBU sudah kita amakan di Polres Way Kanan, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancam 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025