Dua Pria Penyalahguna Narkoba Asal Lamtim Diamankan Polisi
Barang bukti Sabu seberat 0,97 gram di dapt dari kedua pelaku kedua pro warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto: Ist.
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Jabung, diamankan di Polres Lampung Timur dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, dua tersangka bernama Saleh (49) dan Indra (20), setelah dilakukan penangkapan anggota Reserse Narkoba telah menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,97 gram.
" Barang bukti lain yang kami amankan yaitu dua buah Handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 5620 FRS, penangkapan langsung dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba Ipda Ridho," terangnya.
"Sampai saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komitmen RI–Inggris soal Konservasi, Bupati Lampung Timur Dorong Penguatan Way Kambas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026









