• Selasa, 01 Oktober 2024

Disnakertrans Tubaba Izinkan Perusahaan Tunda THR Karyawan, Ini Syaratnya

Senin, 11 Mei 2020 - 13.59 WIB
121

Rudi Yansyah, SE. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba. Foto: doc/Kupastuntas.co.

Tulangbawang barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengizinkan seluruh pimpinan Pengusaha mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Namun, kelonggaran pembayaran THR didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu diterangkan Rudi Riansyah, kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) yang didampingi Karbiso Kabid Hubungan industri.

"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui Proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," Terang Rudi Riansyah, Senin (11/5/2020)

Lanjutnya, kepada seluruh Pimpinan/Direktur Perusahaan di Wilayah kerja Kabupaten Tubaba agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh karyawan di lingkungan Perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Ia menambahkan, jika perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui Proses dialog yang dilakukan secara kekeluargaan dengan dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Adapun Dialog tersebut dapat meyepakati beberapa hal,  antara lain;

A, Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Perundang Undangan maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap,

B, Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai Peraturan PerundangUndangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. 

C, Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja (Buruh) harus segera dilaporkan oleh perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Tubaba, Tutupnya. (*)

Editor :